A. Upaya pengendalian konflik
Konflik yang terjadi ditengah masyarakat harus dicarikan jalan penyelesaiannya maka kalau tidak dikendalikan akan terjadi kehancuran peradaban bagi yang berkonflik tersebut, setiap permasalahan pasti ada jalan atau cara penyelesaian. Untuk meredakan ketegangan dan pertikaian dalam masyarakat dapat dilakukan dengan usaha-usaha menuju suatu perundingan, perdamaian, mencari akar permasalahan, dan mencari jalan tengah yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang berkonflik. Adapun cara-cara pengendalian yang biasa dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Coercion (paksaan)
Adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan suatu paksaan. Coercion terjadi apabila salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali.
b) Compromise (kompromi)
Adalah suatu suatu bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat, masing-masing mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap pertentangan yang ada dan penyelesaiannya secara kekeluargaan.
c) Conciliation (konsiliasi)
Adalah usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan pihak yang berselisih bagi suatu persetujuan bersama. Conciliation sifatnya lebih lunak dibandingkan dengan coercion dan membuka kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mengadakan asimilasi.
d) Arbitration (arbitrase)
Adalah suatu perselisihan yang berlangsung dihentikan oleh pihak ketiga senagai pihak penengah yang member keputusan yang diterima dan ditaati oleh kedua belah pihak.
e) Mediation (mediasi)
Adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak ketiga netral dan kedudukannya hanya sebagai penasehat saja dan tidak berwenang memberi keputusan untuk menyelesaikan perselisiha, pihak ketiga biasa disebut mediator.
f) Tolerantion
Adalah suatu sikap dimana kedua belah pihak mempertahankan pendiriannya masing-masing, tetapi bersedia menghormati pendirian pihak lain, sehingga tidak menimbulkan permusuhan masing-masing pihak.
g) Stalemate
Merupakan suatu keadaan dimana pihak yang bertengan memiliki kekuatan yang seimbang, namun berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangannya karena kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi untuk maju ataupun mundur.
h) Rasionalisasi
Merupakan pemberian keterangan atau alasan yang kedengarannya rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
i) Adjudication
Merupakan penyelesaian perkara atau sengketa dipengadilan resmi. Adjudikasi merupakan cara terakir dalam menyelesaikan konflik jika cara-cara lain sudah tidak dapat ditempuh.
j) Gencatan senjata
Merupakan penangguhan permusuhan atau peperangan untuk jangka waktu tertentu guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar